Pengertian Riba
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam. Riba, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumannya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa, "Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya." (HR. Muslim). Dengan demikian, semua orang yang terlibat dalam riba sekali pun hanya sebagai saksi akan terkena dosa juga. Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan dengan syarat:
1. Sama timbangan ukurannya
2. Dilakukan serah terima saat itu juga
3. Dilakukan secara tunai.
Apabila tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras dapat berlaku ketentuan jual beli sebagaimana barang-barang yang lain.
Macam-macam Riba
Berikut adalah macam-macam riba:
1. Riba Fadli, yaitu menukarkan barang yang sejenis dengan tidak sama.
2. Riba Qordhi, yaitu meminjam dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi hutang.
3. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima.
4. Riba Nasiah, yaitu pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
Keburukan Riba
Karena riba merupakan sesuatu yang haram maka riba pasti memiliki yang namanya keburukan yang antara lain:
- Para pelaku riba, para wakilnya, para penulisnya, dan para saksinya termasuk orang yang tidak terpuji serta mendapat laknat dari Allah swt dan Rasulullah saw.
- Orang yang terjerat riba umumnya berasal dari kelompok ekonomi lemah, apabila mereka tidak mampu membayar utangnya yang terus bertambah, kemungkinan besar mereka akan melakukan perbuatan tercela seperti berdusta, ingkar janji, menipu, mencuri, merampok, bahkan membunuh demi menutup utang yang menumpuk karena riba.
- Harta riba itu tidak akan mendatangkan keberkahan kepada para penerimanya, bahkan di akhirat penikmat riba akan dicampakkan ke dalam neraka.
- Riba menyebabkan tertutupnya amal kebajikan yang terdapat pada pinjam meminjam atau utang piutang.
0 Komentar