Pengertian Konstitusi
Secara etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin “constitution, constituere ” artinya susunan badan, dan dari bahasa perancis “constituer” yang berarti membentuk. Dalam artikel ini saya akan menguraikan pengertian konstitusi Dalam Arti Luas, Dalam Arti Sempit dan Menurut Para Ahli . Berikut ini uraiannya :
Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar juga tidak selalu dalam dokumen tertulis. Hukum dasar dapat terdiri dari unsure-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut. Contohnya UUD, UUD Organik, Peraturan perundang-undangan dan kebiasaan.
Dalam pengertian sempit (dikemukan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan peundang-undangan dasar Negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Prancis 1789, dan Konstitusi Konfederasi Swiss 1848 merupakan contohnya. Jadi, konstitusi dalam arti sempit berarti sebagian dari hukum dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.
Beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli :
•Choirul Anwar : Konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
•Sri Soemantri : Konstitusi Berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan Negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan Negara.
•E.C.S. Wade : yang dimaksud dengan konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.
•Herman Finer : Dalam buku Theory and Practice of Modern Government” menanamkan Undang-undang Dasar sebagai “riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan”.
•K.C. Wheare F.B.E. : Istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan untuk menunjuk pada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu Negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya.
•Bolingbroke : Konstitusi adalah kumpulan hukum, lembaga dan kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum dan masyarakat setuju untuk diperintah menurut sistem tersebut.
•Prof. Miriam Budiarjo : Konstitusi adalah keseluruhan peraturan , baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
•Prof. G.J. Wolholf : Konstitusi adalah undang-undang yang tertinggi dalam Negara, yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam Negara itu.
•Paul B. Barthollomew : Konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintahan politis dijalankan.
•E.C.S. Wade : Konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Sesungguhnya, pengertian konstitusi berbeda dengan Undang-undang Dasar. Hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L. J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut L.J. Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. UUD hanyalah sebatas hukum yang tertulis sedangkan konstitusi disamping memuat hukum dasar yang tertulis, juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.
0 Komentar